Panji Gumilang akan Dipanggil Penyidik Bareskrim Kedua Kalinya

Panji Gumilang1

TOPMETRO.NEWS – Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, akan kembali dipanggil penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama.

Menurut Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, pria itu akan diperiksa kembali setelah proses pemeriksaan terhadap saksi dan ahli telah selesai dilakukan.

“Setelah pemeriksaan terhadap saksi dan ahli selesai, penyidik akan memanggil kembali saudara PG,” ujar Ramadhan dalam keterangannya dikutip, Selasa 25 Juli 2023.

BACA PULA | Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia di Hadapan Anggota Parlemen Inggris

Sekadar diketahui hingga kini, polisi telah memintai keterangan dari 30 orang saksi yang akan dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus ini.

Selain itu, proses penyelidikan masih berlangsung dan akan melibatkan sekitar 20 orang ahli dari berbagai bidang.

“Daftar ahli ini meliputi 5 ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), 2 ahli sosiologi, dan 1 ahli labfor (laboratorium forensik),” tambahnya.

BACA PULA | DPRD Medan Minta Pengembalian Dana Proyek ‘Lampu Pocong’ Harus Transparan

Sementara itu, tim penyidik Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dari Yayasan Pondok Pesantren Al Zaytun, hari ini, Selasa 25 Juli 2023.

Para saksi akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang.

Dari delapan saksi itu, dua di antaranya anak kandung Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Mereka IP, selaku Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dan AP selaku Sekretaris YPI.

BACA PULA | Rekomendasi Kuliner Khas yang Wajib Dicoba Ketika Liburan ke Qatar

“Kedua saksi ini adalah anak kandung PG. Selanjutnya, AP adalah sekretaris pengurus YPI, juga anak kandung,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

BACA PULA | Bisnis Panji Gumilang Bakal Ditutup Bupati Indramayu, Alasannya Gak Punya Izin

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya polemik soal Panji Gumilang, tak hanya melibatkan soal ponpes Al Zaytun, tetapi juga soal bisnis Panji Gumilang di luar Ponpes Al Zaytun.

Menyikapi hal itu, Bupati Indramayu Nina Agustina, menyatakan penyegelan bisnis milik pimpinan pondok pesantren AL Zaytun, sudah sesuai aturan.

Dua buah bisnis Panji Gumilang berupa galangan kapal dan penggergajian kayu belum memiliki izin lengkap sehingga harus dilakukan penghentian sementara.

asl1

Related posts

Leave a Comment